Rabu, 24 Agustus 2016

Penundaan Penyaluran Sebagian DAU TA. 2016



PEMKAB TASIKMALAYA RESMI KIRIMKAN NOTA KEBERATAN

Tasikmalaya, Media Kota
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya secara resmi mengirimkan Nota Keberatan bernomor 900/1900/DPPKAD/2016 Tanggal 24 Agustus 2016 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia yang ditandatangani Bupati Tasikmalaya H. Uu Rudzanul Ulum atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016.

Disaksikan Sekretaris Dinas PPKAD Roni Akhmad Sahroni Bupati Tasikmalaya Uu Rudzanul Ulum menandatangani Nota Keberatan Penundaan Penyaluran Sebagian DAU TA. 2016

Menurut peraturan menteri Keuangan, penundaan penyaluran dana alokasi umum didasarkan perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan posisi kas daerah pada akhir tahun 2016. Kabupaten Tasikmalaya termasuk salah satu Kota/Kabupaten yang dikenakan penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) TA. 2016 sebesar Rp. 66.449.330.376,- per bulan, sehingga total penundaan penyaluran DAU dari bulan September s/d Desember yaitu sebesar Rp. 265.797.321.504,-.
“ Penundaan penyaluran DAU untuk Kabupaten Tasikmalaya oleh pemerintah pusat bakal berdampak pada pembayaran belanja pegawai atau pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) mulai September hingga Desember 2016 serta pelaksanaan pembangunan yang sedang berjalan,” ungkap Sekretaris Dinas PPKAD Roni Akhmad Sahroni sesaat setelah nota keberatan ditandatangani Bupati, di Komplek Perkantoran Setwan Kabupaten Tasikmalaya, rabu (24/8)
Dijelaskan Roni, bahwa posisi Kas daerah Kabupaten Tasikmalaya per tanggal 23 Agustus sebesar Rp. 632.149.141.406,- yang terdiri dari saldo Dana Earmarked sebesar Rp. 384.356.641.624,- dan saldo dana non Earmarked sebesar Rp. 247.792.499.782,-.
“ Saldo dana non Earmarked ditambah proyeksi penerimaan DAU selama empat bulan dari September hingga Desember 2016 sebesar Rp. 489.324.156.000,- sudah dialokasikan untuk pembayaran belanja pegawai selama empat bulan. Jadi kalau ditunda penyaluran DAU yang menjadi sumber pembayaran gaji aparatur sipil negara baik guru maupun ASN dalam lingkup struktur organisasi perangkat daerah, akan sangat besar pengaruhnya” ungkapnya.
Nota keberatan terkait penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 dari pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kepada pemerintah pusat melalui menteri Keuangan diharapkan ada kejelasan dasar pertimbangan penundaan penyaluran DAU yang merupakan sumber pembayaran belanja pegawai serta persoalan lain yang  ditimbulkannya terhadap pembangunan daerah Kabupaten Tasikmalaya @ Ayi Darajat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar