PEMKAB
TASIKMALAYA RESMI KIRIMKAN NOTA KEBERATAN
Tasikmalaya,
Media Kota
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya secara resmi
mengirimkan Nota Keberatan bernomor 900/1900/DPPKAD/2016 Tanggal 24 Agustus
2016 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia yang ditandatangani Bupati
Tasikmalaya H. Uu Rudzanul Ulum atas
terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 125/PMK.07/2016
tentang penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran
2016.
Disaksikan Sekretaris Dinas PPKAD Roni
Akhmad Sahroni Bupati Tasikmalaya Uu Rudzanul Ulum menandatangani Nota
Keberatan Penundaan Penyaluran Sebagian DAU TA. 2016
Menurut peraturan menteri Keuangan, penundaan
penyaluran dana alokasi umum didasarkan perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan
belanja dan posisi kas daerah pada akhir tahun 2016. Kabupaten Tasikmalaya termasuk
salah satu Kota/Kabupaten yang dikenakan penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) TA.
2016 sebesar Rp. 66.449.330.376,- per bulan, sehingga total penundaan
penyaluran DAU dari bulan September s/d Desember yaitu sebesar Rp.
265.797.321.504,-.
“ Penundaan penyaluran DAU untuk
Kabupaten Tasikmalaya oleh pemerintah pusat bakal berdampak pada pembayaran
belanja pegawai atau pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) mulai
September hingga Desember 2016 serta pelaksanaan pembangunan yang sedang
berjalan,” ungkap Sekretaris Dinas
PPKAD Roni Akhmad Sahroni sesaat setelah nota keberatan ditandatangani Bupati,
di Komplek Perkantoran Setwan Kabupaten Tasikmalaya, rabu (24/8)
Dijelaskan Roni, bahwa posisi Kas daerah Kabupaten
Tasikmalaya per tanggal 23 Agustus sebesar Rp. 632.149.141.406,- yang terdiri
dari saldo Dana Earmarked sebesar Rp. 384.356.641.624,- dan saldo dana non
Earmarked sebesar Rp. 247.792.499.782,-.
“ Saldo dana non Earmarked ditambah
proyeksi penerimaan DAU selama empat bulan dari September hingga Desember 2016
sebesar Rp. 489.324.156.000,- sudah dialokasikan untuk pembayaran belanja
pegawai selama empat bulan. Jadi kalau ditunda penyaluran DAU yang menjadi
sumber pembayaran gaji aparatur sipil negara baik guru maupun ASN dalam lingkup
struktur organisasi perangkat daerah, akan sangat besar pengaruhnya” ungkapnya.
Nota keberatan terkait penundaan penyaluran Dana
Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 dari pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
kepada pemerintah pusat melalui menteri Keuangan diharapkan ada kejelasan dasar
pertimbangan penundaan penyaluran DAU yang merupakan sumber pembayaran belanja
pegawai serta persoalan lain yang
ditimbulkannya terhadap pembangunan daerah Kabupaten Tasikmalaya @ Ayi
Darajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar