TIDAK LOLOS TES, DIPASTIKAN
GUGUR DALAM PENCALONAN
Tasikmalaya,
Media Kota
Penetapan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota tanggal
24 Oktober mendatang harus melalui tahapan tes kesehatan jasmani dan rohani dimana
pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan lolos tes kesehatan fisik,
psikologi dan tes bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang dipastikan
gugur dalam pencalonan. “Proses
pemeriksaan dijadwalkan dua hari dan hasilnya akan kami umumkan. Namun yang
jelas memang untuk tes narkoba bila ditemukan ada yang positif akan dianulir
pencalonannya. Hasil pemeriksaan ini bersifat mutlak dan mengikat,” ungkap
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Cholis
Muchlis.
Masing-masing pasangan balon yaitu Budi Budiman-M. Yusuf,
Dede Sudrajat-Asep Hidayat dan Dicky Candra-Deni Romdoni menjalani pemeriksaan
secara tertutup pada hari sabtu dan minggu (24-25 September 2016) di RSUD dr.
Soekardjo dan RS TMC Kota Tasikmalaya dengan melibatkan Tim dokter dari IDI
(Ikatan Dokter Indonesia), Psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia wilayah
Jawa Barat dan petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Jawa Barat.
Penanggung jawab kegiatan pemeriksaan kesehatan balon
Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya dr.
Wasisto Hidayat mengatakan beberapa tahapan tes yang dijalani masing-masing
pasangan. Tahapan pemeriksaan pertama akan dilakukan pengambilan sample darah,
urine, USG dan Urologi, kemudian dilanjutkan foto thorax, spirometri, pemeriksaan
penyakit dalam, ahli bedah, ahli syaraf, mata, ahli THT, Ortophedi, jantung dan
traadmil serta tes laboratorium. “Tes
kejiwaan berupa wawancara dan tertulis oleh Psikiater, sedangkan tes narkoba oleh
Tim BNN Provinsi Jabar dengan cara tes urine,” jelas Wasisto yang juga
Direktur Utama RSUD dr. Soekardjo
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan RSUD dr.
Soekardjo Kota Tasikmalaya dr. H. Budi
Tirmadi menambahkan bahwa sejumlah dokter dan perawat bekerjasama melakukan
pemeriksaan yang hasilnya akan dilaporkan ke KPU untuk diumumkan. Pihaknya
hanya sebatas melakukan pemeriksaan saja, hasilnya diumumkan oleh yang meminta
melakukan pemeriksaan (KPU) @ Ayi Darajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar