UNJUK RASA DIPERBOLEHKAN
ASAL TIDAK MELANGGAR UNDANG
UNDANG
Tasikmalaya,
Media Kota
Kapolri Jenderal Tito
karnavian menghadiri acara Istigotsah dan Doa Keselamatan Bangsa di Mesjid
Agung Kota Tasikmalaya, dengan tujuan menguatkan persatuan sekaligus mendoakan keselamatan bangsa Indonesia agar
terhindar dari mara bahaya, dengan pengamanan terpantau ketat di sekitaran mesjid,
selasa (22/11). Dalam sambutannya Dia membahas pula terkait rencana aksi unjuk
rasa 2 Desember serta kasus Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaya
Purnama (Ahok). “Saya datang ke
Tasikmalaya untuk mempererat silaturahmi antara ulama dan umaro, khususnya saya
dengan ulama yang berada di Jawa Barat,” kata Tito dihadapan jemaah
Suasana Istigotsah dan Doa Keselamatan
Bangsa di Mesjid Agung Tasikmalaya, selasa (22/11)
Terkait rencana Unjuk rasa 2 Desember, Kapolri yang
hadir didampingi Pangdam Siliwangi Mayjen TNI Muhammad Herindra, Kapolda Jawa
Barat Irjen Bambang Waskito, dan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar
menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Unjuk rasa diperbolehkan asal
tidak melanggar undang-undang yang sudah diatur pada undang-undang nomor 9
tahun 1998 ; “Tidak mengganggu Hak asasi
orang lain, tidak mengganggu ketertiban
umum, mengindahkan etika dan moral serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan
bangsa,” jelas Tito
Dijelaskan Tito, bahwa rencana aksi yang di kemas
dalam “Gelar Sejadah dan Solat Jumat
bersama” akan dilaksanakan di jalan protokol Sudirman, Bundaran HI dan
Thamrin dengan menutup jalan / memblokir jalan. Hal ini menurutnya jelas
mengganggu hak asasi pengguna jalan dan ketertiban umum, lebih afdol apabila kegiatan
tersebut (solat jumat bersama) dilakukan di mesjid-mesjid. “Kalau kegiatan tersebut (solat di jalan umum dengan memblokir jalan) dibiarkan,
akan menjadi preseden buruk. Intinya, Jika ada palanggaran hukum kami akan
melakukan tindakan hukum,” tegas Tito.
Selanjutnya disampaikan Kapolri bahwa azas
praduga tidak bersalah diberlakukan bagi kasus dugaan penistaan agama yang
dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).
Menurutnya, biarlah proses hukum yang bersangkutan berjalan dengan membela diri
dan Hakim yang memutuskan. “Pilkada TR
nya 2013-2015 proses hukumnya ditunda setelah Pilkada, untuk Kasus Basuki
Tjahaya Purnama (Ahok) merupakan kasus sensitif. Walau beresiko, saya berani
melanggarnya,” pungkas Tito @ Ayi Darajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar