Selasa, 22 November 2016

Kapolri Jenderal Tito Karnavian



UNJUK RASA DIPERBOLEHKAN
ASAL TIDAK MELANGGAR UNDANG UNDANG

Tasikmalaya, Media Kota
Kapolri Jenderal Tito karnavian menghadiri acara Istigotsah dan Doa Keselamatan Bangsa di Mesjid Agung Kota Tasikmalaya, dengan tujuan menguatkan persatuan sekaligus  mendoakan keselamatan bangsa Indonesia agar terhindar dari mara bahaya, dengan pengamanan terpantau ketat di sekitaran mesjid, selasa (22/11). Dalam sambutannya Dia membahas pula terkait rencana aksi unjuk rasa 2 Desember serta kasus Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). “Saya datang ke Tasikmalaya untuk mempererat silaturahmi antara ulama dan umaro, khususnya saya dengan ulama yang berada di Jawa Barat,” kata Tito dihadapan jemaah

Suasana Istigotsah dan Doa Keselamatan Bangsa di Mesjid Agung Tasikmalaya, selasa (22/11)

Terkait rencana Unjuk rasa 2 Desember, Kapolri yang hadir didampingi Pangdam Siliwangi Mayjen TNI Muhammad Herindra, Kapolda Jawa Barat Irjen Bambang Waskito, dan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Unjuk rasa diperbolehkan asal tidak melanggar undang-undang yang sudah diatur pada undang-undang nomor 9 tahun 1998 ; “Tidak mengganggu Hak asasi orang lain,  tidak mengganggu ketertiban umum, mengindahkan etika dan moral serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa,” jelas Tito
Dijelaskan Tito, bahwa rencana aksi yang di kemas dalam “Gelar Sejadah dan Solat Jumat bersama” akan dilaksanakan di jalan protokol Sudirman, Bundaran HI dan Thamrin dengan menutup jalan / memblokir jalan. Hal ini menurutnya jelas mengganggu hak asasi pengguna jalan dan ketertiban umum, lebih afdol apabila kegiatan tersebut (solat jumat bersama) dilakukan di mesjid-mesjid. “Kalau kegiatan tersebut (solat di jalan umum dengan memblokir jalan) dibiarkan, akan menjadi preseden buruk. Intinya, Jika ada palanggaran hukum kami akan melakukan tindakan hukum,” tegas Tito.
Selanjutnya disampaikan Kapolri bahwa azas praduga tidak bersalah diberlakukan bagi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). Menurutnya, biarlah proses hukum yang bersangkutan berjalan dengan membela diri dan Hakim yang memutuskan. “Pilkada TR nya 2013-2015 proses hukumnya ditunda setelah Pilkada, untuk Kasus Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) merupakan kasus sensitif. Walau beresiko, saya berani melanggarnya,” pungkas Tito @ Ayi Darajat  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar