TERBUKTI PUNGLI, SANKSI TEGAS
AKAN DIBERIKAN
Tasikmalaya,
Media Kota
Area Perijinan, Hibah dan bantuan sosial, Kepegawaian,
Pendidikan, Dana Desa, Pelayanan Publik, Pengadaan barang dan jasa serta
kegiatan lain yang mempunyai resiko terjadi penyimpangan, menjadi fokus pemerintah
Kabupaten Tasikmalaya melalui Inspektorat dalam melakukan pengawasan secara
berkesinambungan untuk mencegah dan menghapus Pungutan Liar (Pungli). “Saya intruksikan untuk melakukan
sosialisasi secara masif dan berkesinambungan kepada masyarakat, salah satunya
dengan memasang spanduk “Bebas Pungli”
pada seluruh unit kerja yang melakukan pelayanan,” tegas Bupati Tasikmalaya
Uu Rudzanul Ulum di sela Peringatan Hari
Kesehatan Nasional Ke-52 Tingkat Kabupaten Tasikmalaya, di Kecamatan Jamanis,
Senin (14/11)
Hal tersebut menurut Bupati dalam rangka melaksanakan
pasal 286 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan
daerah dan peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu
Bersih Pungutan Liar (Pungli) khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
yang memiliki resiko terjadinya pungutan liar.
Sebagai unit Pelayanan Publik khususnya dalam pelayanan
administrasi kependudukan dan catatan sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Tasikmalaya responsif dalam melaksanakan Instruksi yang
dikeluarkan Bupati. Selain terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan,
pemasangan spanduk “Bebas Pungli”
terpampang jelas di pusat pelayanan administrasi. “kami telah melaksanakan Instruksi pemerintah dalam upaya mencegah dan
menghapus Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan unit kerja kami dan akan terus
berupaya memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang akan mengurus
administrasi kependudukan,” ungkap Plt Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya Drs.
Rahayu Jamiat S.Sos, M.Si
Selain Disdukcapil, area Pelayanan Publik lainnya
adalah fokus pada penyaluran beras miskin (raskin), pelayanan di bidang
kesehatan dan pendidikan serta pelayanan pada satuan administrasi manunggal
satu atap (SAMSAT). Dalam Instruksi Bupati Tasikmalaya tentang pengawasan
pungutan liar pada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan
pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tersebut, Bupati akan memberikan sanksi tegas
terhadap Aparatur Sipil Negara bila terbukti melakukan pungutan liar @ Ayi
Darajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar