Minggu, 27 November 2016

Satgas Saber Pungli di Lingkungan ASN



TERBUKTI PUNGLI, SANKSI TEGAS AKAN DIBERIKAN

Tasikmalaya, Media Kota
Area Perijinan, Hibah dan bantuan sosial, Kepegawaian, Pendidikan, Dana Desa, Pelayanan Publik, Pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lain yang mempunyai resiko terjadi penyimpangan, menjadi fokus pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Inspektorat dalam melakukan pengawasan secara berkesinambungan untuk mencegah dan menghapus Pungutan Liar (Pungli). “Saya intruksikan untuk melakukan sosialisasi secara masif dan berkesinambungan kepada masyarakat, salah satunya dengan memasang spanduk “Bebas Pungli” pada seluruh unit kerja yang melakukan pelayanan,” tegas Bupati Tasikmalaya Uu Rudzanul Ulum di sela Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-52 Tingkat Kabupaten Tasikmalaya, di Kecamatan Jamanis, Senin (14/11)


Hal tersebut menurut Bupati dalam rangka melaksanakan pasal 286 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki resiko terjadinya pungutan liar.

Sebagai unit Pelayanan Publik khususnya dalam pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya responsif dalam melaksanakan Instruksi yang dikeluarkan Bupati. Selain terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan, pemasangan spanduk “Bebas Pungli” terpampang jelas di pusat pelayanan administrasi. “kami telah melaksanakan Instruksi pemerintah dalam upaya mencegah dan menghapus Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan unit kerja kami dan akan terus berupaya memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan,” ungkap Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya Drs. Rahayu Jamiat S.Sos, M.Si

Selain Disdukcapil, area Pelayanan Publik lainnya adalah fokus pada penyaluran beras miskin (raskin), pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan serta pelayanan pada satuan administrasi manunggal satu atap (SAMSAT). Dalam Instruksi Bupati Tasikmalaya tentang pengawasan pungutan liar pada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tersebut, Bupati akan memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara bila terbukti melakukan pungutan liar @ Ayi Darajat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar